
Lisanuttartil.com – Puasa adalah salah satu ibadah yang dianjurkan dalam Islam. Namun, ada beberapa hari tertentu yang sering menimbulkan pertanyaan, salah satunya adalah hari Jumat. Apakah boleh puasa di hari Jumat?
Pertanyaan ini sering muncul di kalangan umat Muslim, mengingat hari Jumat adalah hari yang istimewa dalam Islam. Selain itu, beberapa dalil menyebutkan tentang keutamaan hari Jumat, termasuk berpuasa pada hari tersebut.
Keutamaan Hari Jumat dalam Islam
Hari Jumat disebut sebagai sayyidul ayyam, yang berarti “penghulunya hari-hari”. Jumat merupakan hari yang memiliki banyak keutamaan yang tidak dimiliki oleh hari-hari lainnya. Salah satu hadits dari Abdullah bin Mas’ud menyebutkan bahwa Rasulullah saw sering berpuasa pada hari Jumat.
Dalam kitab Fadhail al-Awqat karya Imam Baihaqi, puasa hari Jumat termasuk salah satu amalan sunnah yang sering dilakukan oleh Rasulullah saw. Hal ini menunjukkan bahwa puasa pada hari Jumat bukan hanya diperbolehkan, tetapi juga dianjurkan oleh Rasulullah saw.
Dalil Keutamaan Puasa di Hari Jumat
Hadits dari Abdullah bin Mas’ud menyebutkan bahwa Rasulullah saw biasa berpuasa tiga hari di awal setiap bulan, dan jarang melewatkan puasa pada hari Jumat. Dalam hadits ini disebutkan:
“Rasulullah saw biasa berpuasa tiga hari di awal setiap bulan, dan jarang sekali beliau melewati puasa hari Jumat.” (HR. Baihaqi)
Selain itu, terdapat hadits dari Abu Hurairah yang menyebutkan bahwa puasa pada hari Jumat memiliki pahala yang besar. Rasulullah saw bersabda:
“Barangsiapa yang berpuasa pada hari Jumat, maka Allah akan menuliskan baginya sepuluh hari yang jumlahnya sama dengan hari-hari akhirat yang tidak sama dengan hari-hari dunia.” (HR. Abu Hurairah)
Hadits-hadits ini menunjukkan bahwa puasa pada hari Jumat merupakan amalan yang sangat dianjurkan dan memiliki keutamaan yang besar di sisi Allah swt.
Namun, meskipun puasa pada hari Jumat memiliki banyak keutamaan, ada beberapa syarat yang harus dipenuhi agar puasa tersebut tidak termasuk dalam kategori yang makruh.
Apakah Puasa Jumat Makruh?
Terkait pertanyaan apakah boleh puasa di hari Jumat, sebagian ulama berpendapat bahwa puasa pada hari Jumat secara tersendiri hukumnya makruh. Hal ini berdasarkan hadits dari Khalil bin Murra yang diriwayatkan oleh Jabir bin Abdullah.
Hadits tersebut menyebutkan bahwa jika seseorang hanya berpuasa pada hari Jumat tanpa mengiringinya dengan puasa sehari sebelumnya (Kamis) atau sehari setelahnya (Sabtu), maka puasa tersebut makruh.
Pendapat ini didukung oleh Imam Jalaluddin Suyuthi dalam kitab Nurul Lum’ah fi Khashaishil Jum’ah. Beliau menjelaskan bahwa makruh berpuasa pada hari Jumat sendirian adalah karena puasa tersebut bisa membuat seseorang merasa malas atau lalai dalam menjalankan ibadah-ibadah yang dianjurkan pada hari Jumat, seperti shalat Jumat, mendengarkan khutbah, dan membaca shalawat.
Namun, menurut Imam Suyuthi, puasa pada hari Jumat hukumnya tidak makruh bagi orang yang fisiknya kuat dan tidak akan terganggu dalam menjalankan ibadah. Sebagian ulama juga berpendapat bahwa makruh berpuasa pada hari Jumat hanya berlaku bagi orang yang merasa lemah atau kesulitan menjalankan ibadah setelah berpuasa.
Syarat-Syarat Puasa di Hari Jumat
Berdasarkan dalil-dalil yang telah disebutkan, dapat disimpulkan bahwa puasa pada hari Jumat diperbolehkan, bahkan dianjurkan. Namun, agar puasa tersebut tidak termasuk dalam kategori yang makruh, ada beberapa syarat yang harus dipenuhi:
- Puasa pada hari Jumat harus diiringi dengan puasa sehari sebelumnya (Kamis) atau sehari setelahnya (Sabtu). Hal ini untuk menghindari makruhnya puasa secara tersendiri pada hari Jumat.
- Puasa pada hari Jumat tidak boleh membuat seseorang lalai dalam menjalankan ibadah-ibadah yang dianjurkan pada hari Jumat, seperti shalat Jumat dan mendengarkan khutbah.
- Puasa pada hari Jumat tidak dianjurkan bagi orang yang fisiknya lemah dan dikhawatirkan akan malas dalam menjalankan ibadah setelah berpuasa.
Dengan memenuhi syarat-syarat tersebut, puasa pada hari Jumat menjadi sunnah yang dianjurkan dan memiliki banyak keutamaan di sisi Allah swt.
Menjawab pertanyaan apakah boleh puasa di hari Jumat, jawabannya adalah boleh. Bahkan dianjurkan, jika diiringi dengan puasa sehari sebelumnya atau sehari setelahnya.
Puasa pada hari Jumat memiliki banyak keutamaan, seperti dilipatgandakannya pahala hingga sepuluh kali lipat, mendapatkan keutamaan di sisi Allah, dan diampuni dosanya selama 40 tahun.
Namun, jika seseorang berpuasa pada hari Jumat secara tersendiri, hukumnya menjadi makruh. Kecuali jika ia memiliki fisik yang kuat dan tidak merasa lalai dalam menjalankan ibadah lainnya pada hari tersebut.
Sebagai umat Muslim, penting untuk memahami adab dan syarat-syarat dalam berpuasa, terutama pada hari-hari istimewa seperti hari Jumat. Dengan memahami hal ini, kita dapat menjalankan ibadah puasa dengan lebih baik dan meraih pahala yang Allah swt janjikan.
Wallahualam bishawab.